NOMOR : 57/KPU-Kabupaten004.435203/VII/2015
Tentang
PENDAFTARAN PASANGAN CALON
DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PELALAWAN
TAHUN 2015
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Pelalawan Nomor : 15/Kpts/KPU-Kabupaten004.435203/VII/2015 Tentang
Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan
Tahun 2015, Dengan ini diumumkan kepada seluruh warga masyarakat dan
pengurus parpol peserta pemilu 2015, bahwaPendaftaran Pasangan
Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2015,
dibuka dengan ketentuan sebagai berikut:I. PERSYARATAN
A. Persyaratan Calon
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Berpendidikan paling rendah SLTA/Sederajat
4. Mampu secara jasmani dan rohani
5. Berumur minimal 25 Tahun
6. Tidak sedang dicabut hak pilihnya
7. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
8. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
9. Tidak sedang memiliki tanggungan utang
10. Tidak sedang dinyatakan pailit
11. Memiliki NPWP
B. Persyaratan Pencalonan
1. 20% dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Pelalawan (Minimal 7 kursi).
2. 25% dari jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Legislatif DPRD Kab. Pelalawan
II. TANGGAL, WAKTU DAN TEMPAT PENYERAHAN
1. Pendaftaran Pasangan Calon dimulai tanggal 26 Juli s/d 28 Juli 2015
2. Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
3. Tempat Penyerahan, Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan, Komplek Perkantoran Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci.
III. LAIN-LAIN
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan, Komplek Perkantoran Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci.
Demikian untuk menjadikan maklum.
Pangkalan Kerinci, 14 Juli 2015
dto PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PELALAWAN
NASARUDDIN
KETUA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar